Surat kuasa adalah jenis surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seorang pejabat kepada seseorang atau kepada pejabat lainnya yang dapat dipercaya untuk melakukan tugas mewakili pejabat yang memberikan kuasa tersebut. Pelimpahan wewenang tersebut biasanya dilakukan karena pejabat yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya dengan alasan tertentu. Contohnya, surat kuasa dari ketua dinas pendidikan untuk mewakili rapat diprovinsi yang limpahkan kepada sekretarisnya. Bagi anda yang sedang mencari informasi tentang surat kuasa, kali ini Softonic.Co.Id akan membahas secara lengkap tentang Pengertian Surat Kuasa.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah jenis surat yang berisi pelimpahan wewenang seseorang kepada seseorang untuk melakukan atau melaksanakan sebuah tindakan atas nama pemberi wewenang atau kuasa kepada seseorang atau lembaga/instansi tertentu, dengan wewenang yang dilimpahkan hanya sebatas pelimpahan yang ada pada isi surat kuasa tersebut. Pelimpahan wewenang tersebut biasanya dilakukan karena pejabat yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya dengan alasan tertentu.
Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan dari pemberi kuasa kepada orang lain sebagai penerima kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan yang ada dalam surat kuasa tersebut.
Pengertian surat kuasa lainnya yaitu suatu surat untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Selanjutnya pihak lain mewakili pihak si pemilik wewenang yang memiliki otoritas penuh terhadap isi dari pelimpahan kuasa yang tertera pada isi surat.
Dari pengertian diatas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa surat kuasa merupakan surat yang berisi dokumen pemberikan kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan isi dalam surat kuasa tersebut.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Surat kuasa memiliki karakteristik dan ciri-ciri khas tertentu. Berikut ini beberapa ciri-ciri surat kuasa, antaralain:
- Surat kuasa dibuat menggunakan bahasa baku dan mudah dipahami.
- Surat kuasa termasuk surat resmi yang menggunakan aturan tertentu seperti kop surat, alamat pengirim hingga tanda tangan.
- Surat kuasa dibuat dengan bahasa dan kata-kata yang lebih singkat, padat dan jelas.
- Surat kuasa berisi pernyataan wewenang dari pembuat surat kepada seseorang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan isi surat.
Fungsi Surat Kuasa
Berdasarkan pengertian surat kuasa yang dijelaskan diatas, dapat diketahui bahwa fungsi surat kuasa yaitu sebagai bukti pemberian kuasa dari pihak penulis kuasa terhadap penerima kuasa yang selanjutnya memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas yang ada pada isi surat kuasa. Dengan artian pihak penerima kuasa merupakan seorang perwakilan yang diutus oleh pemberi kuasa untuk melaksanakan hal yang ada pada isi surat kuasa tersebut.
Unsur-Unsur Surat Kuasa
Dalam surat kuasa harus terdapat beberapa unsur yang harus dicamtumkan secara jelas. Berikut beberapa unsurnya, yaitu:
Unsur surat kuasa ketika dibutuhkan untuk organisasi luar, meliputi:
- Data pribadi dari pihak pemberi kuasa
- Data pribadi pihak penerima kuasa
- Isi wewenang atau kuasa serta batas-batasnya.
Rincian data pribadi dari pihak pemberi kuasan dan penerima kuasa dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Untuk keperluan surat kuasa dinas meliputi NIP/ NRP, pangkat/ golongan, jabatan.
- Sedangkan untuk keperluan surat kuasa pribadi meliputi nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat memberikan surat kuasa kepada penerima surat, meliputi.
- Pemberi dan penerima kuasa harus sudah dewasa dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
- Penerima kuasa merupakan orang yang dapat dipercaya.
- Jenis surat kuasa yang diberikan kepada lebih dari satu penerima tidak diperlukan pemberian nomor surat.
- Jenis surat kuasa pengambilan gaji tidak perlu ditempel materai.
Struktur Surat Kuasa
Surat kuasa termasuk jenis surat remsi, karena itulah struktur surat kuasa memiliki beberapa aturan yang harus diikuti, berikut ini struktur surat kuasa, yaitu:
- Kepala surat
- Nomor surat
- Pemberi kuasa
- Identitas pemberi kuasa
- Penerima kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Hal yang dikuasakan
- Waktu pemberian kuasa
- Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa
Macam-Macam dan Contoh Surat Kuasa
Surat Kuasa Perseorangan
Surat Kuasa Perseorangan adalah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang yang memberikan kuasa terhadap penerima kuasa untuk melaksanakan hal yang berhubungan dengan kepentingan dari pembuat kuasa.
Contoh surat kuasa perseorangan seperti, surat kuasa pengambilan gaji, surat kuasa pengambilan barang, surat kuasa pengambilan dokumen, dan lain-lain.
[su_note note_color=”#d1d9d9″]
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Tatan Sitatang
Tempat Lahir: Pringsewu, 12 Maret 1975
Alamat: Jl. Kesana kemari RT 001/003 Gadingrejo, Pringsewu
No. KTP: 05.12345.123456,0001
Nomor Telepon: 0811-123456
Berikutnya disebut Pemberi Kekuatan.
Dengan ini memberi wewenang kepada:
Nama: Maul Simaul
Tempat Lahir: Gadingrejo, 20 Mei 1990
Alamat: Jl. Kesana kemari RT 001/003 Gadingrejo, Pringsewu
No. KTP: 05.12345.123456,0003
Nomor Telepon: 081212345687
Berikutnya disebut Surat Kuasa.
Dengan surat ini, saya memberikan surat kuasa, kuasa kepada anak saya (kuasa hukum) untuk menghasilkan uang secara elektronik sebesar Rp 50.000.000 pada akun Bank BCA saya, dengan data berikut:
No. Akun: 1140005759621
Atas nama: Tatan Sitatang
Nama Bank: PT. Bank BCA (Persero) KCP Gadingrejo Pringsewu
Surat Kuasa adalah tanggung jawab penuh dari Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga. Sehingga harapannya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Gadingrejo, 25 April 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Maul Simaul Tatan Sitatang[/su_note]
Surat Kuasa Kedinasan
Surat Kuasa Kedinasan adalah jenis surat kuasa yang dibuat oleh instansi atau lembaga perusahaan kepada pegawainya untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kepentingan instansi atau lembaga perusahaan tersebut.
Contoh Surat Kuasa Kedinasan seperti, surat dinas ke luar kota pada perusahaan atau lembaga swasta, surat dinas pemberitahuan cuti bersama dan lain-lain.
[su_note note_color=”#d1d9d9″]
Maju Kena Mundur Apalagi
Jl. Kesana Kemari No. 12, Pringsewu Lampung
Email: majumundurkena@gmail.com
SURAT KUASA
No: 011/MJ/KUASA/V/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Arlova Katamsah
Jabatan : Manager Keuangan
NIP : 0001 2345 678
Memberikan kuasa kepada,
Nama : Magdalena Silalahi
Jabatan : Divisi Keuangan
NIP : 001 2345698
Untuk menerima uang pembayaran dari PT. Jaya Perkaya sebesar Rp 150.000.000, dengan nomor faktur 032793.
Demikian surat kuasa ini diberikan kepada pihak penerima kuasa, dimohon agar surat kuasa ini digunakan sebagaimana mestinya.
Pringsewu, 27 April 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Arlova Katamsah Magdalena Silalahi
[/su_note]
Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah jenis surat kuasa yang diberikan oleh pihak pemberi terhadap pihak penerima kuasa untuk mewakili kuasa yang tertulis dalam surat. Misalnya pemberian kuasa seseorang kepada pengacaranya untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pengadilan.
[su_note note_color=”#d1d9d9″]
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Tatang Sitatang
No. KTP : 05.12345.123456,0001
Tempat Tanggal Lahir: Pringsewu, 12 Maret 1975
Alamat : Jl. Kesana kemari RT 001/003 Gadingrejo, Pringsewu
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Maul Simaul
No. KTP : 05.12345.123456,0003
Tempat Tanggal Lahir: Gadingrejo, 20 Mei 1990
Alamat : Jl. Kesana kemari RT 003/005 Gadingrejo, Pringsewu
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
Untuk mengambil sertifikat tanah asli atas nama pemberi kuasa Tatan Sitatang yang berada di Jl. Kesana kemari RT 002/003 Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dengan luas tanah 1000m2 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bandar Lampung.
Selanjutnya yang diberi kuasa berhak untuk mengurus dan menghadap kepada instansi yang berwenang, menanda tangani akta jual beli dan menandatangani surat penyerahan serta melakukan tindakan yang dibutuhkan berkenaan dengan pelimpahan wewenang ini.
Demikian surat kuasa yang saya buat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pringsewu, 27 April 2020
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(materai)
Tatang Sitatang Maul Simaul
[/su_note]
Itulah Pengertian Surat Kuasa – Ciri-Ciri, Fungsi, Unsur, Struktur, Macam dan Contoh Surat Kuasa yang dapat anda jadikan sumber referensi. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat.